Badan Perpustakaan dan
Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Kepri, tanggal 30 Juli 2009 mengadakan sosialisasi
UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan di Hotel Pelangi, Tanjungpinang. Dalam
sambutan Gubernur Kepri yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi
Drs Arifin MM mengatakan, perpustakaan tidak hanya sekedar sarana untuk
meminjam dan membaca buku. Melainkan juga sebagai tempat akses informasi baik
dalam bentuk cetak maupun digital. “Ditengah perkembangan dunia global ini,
tentu kita menginginkan perpustakaan yang merupakan swalayan informasi,” kata
Arifin.
Perpustakaan
lanjut Arifin, sudah saatnya memiliki SDM yang mampu serta andal dalam
mengelola teknologi informasi. Sehingga ia dapat memberikan pelayanan yang
memuaskan kepada para pengggunaanya.
Suatu
daerah tanpa kehadiran perpustakaan, akan menyebabkan ketertinggalan segala
informasi berbagai bidang dari penjuru dunia. “Tentunya kita
tidak menginginkan hal itu terjadi di Provinsi Kepri. Yang kita inginkan adalah
lahirnya perpustakaan modern yang banjir akan informasi, dan pada akhirnya
lahirlah masyarakat gemar membaca,”katanya.
Perpustakaan, diera teknologi maju ini, tidak hanya
sekadar sebuah ruang baca dengan penuh koleksi buku, namun perpustakaan juga
bisa dijadikan sebagai tempat pembelajaran maupun tempat rekreasi menarik bagi
masyarakat pengguna perpustakaan.
Dalam sosilisasi ini diikuti seluruh kepala KPAD
kabupaten/kota se Provinsi Kepri, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
se-Provinsi Kepri, perguruan tinggi dan pimpinan sekolah beserta pustakawan se-Provinsi
Kepri.
Disamping dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Provinsi Kepri
Drs Arifin MM, dalam sosialisasi tersebut juga mendatangkan narasumber dari
pusat. Di antaranya Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Dra Hj Sri
Sularsih M.Si dan Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional Pusat
RI, Dra Ofy Sofiana M Hum. (red/yu).