Kamis, 30 Juli 2009

Sosialisasi UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan



Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Kepri, tanggal 30 Juli 2009 mengadakan sosialisasi UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan di Hotel Pelangi, Tanjungpinang. Dalam sambutan Gubernur Kepri yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Drs Arifin MM mengatakan, perpustakaan tidak hanya sekedar sarana untuk meminjam dan membaca buku. Melainkan juga sebagai tempat akses informasi baik dalam bentuk cetak maupun digital. “Ditengah perkembangan dunia global ini, tentu kita menginginkan perpustakaan yang merupakan swalayan informasi,” kata Arifin.
 
Perpustakaan lanjut Arifin, sudah saatnya memiliki SDM yang mampu serta andal dalam mengelola teknologi informasi. Sehingga ia dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada para pengggunaanya.
Suatu daerah tanpa kehadiran perpustakaan, akan menyebabkan ketertinggalan segala informasi berbagai bidang dari penjuru dunia. “Tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi di Provinsi Kepri. Yang kita inginkan adalah lahirnya perpustakaan modern yang banjir akan informasi, dan pada akhirnya lahirlah masyarakat gemar membaca,”katanya.
 
Perpustakaan, diera teknologi maju ini, tidak hanya sekadar sebuah ruang baca dengan penuh koleksi buku, namun perpustakaan juga bisa dijadikan sebagai tempat pembelajaran maupun tempat rekreasi menarik bagi masyarakat pengguna perpustakaan.       
      
Dalam sosilisasi ini diikuti seluruh kepala KPAD kabupaten/kota se Provinsi Kepri, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, perguruan tinggi dan pimpinan sekolah beserta pustakawan se-Provinsi Kepri.
Disamping dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Provinsi Kepri Drs Arifin MM, dalam sosialisasi tersebut juga mendatangkan narasumber dari pusat. Di antaranya Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI  Dra Hj Sri Sularsih M.Si dan Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional Pusat RI, Dra Ofy Sofiana M Hum. (red/yu).